Selasa, 22 Maret 2011
Bagi pengemudi yang sering menggunakan handphone saat berkendara diharapkan tidak mengulangi hal tersebut. Pasalnya aktifitas tersebut dinilai melanggar pasal 283, UU No. 22 tahun 2009.
Peraturan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”, sudah efektif sejak tahun lalu.
Akan tetapi, hingga saat ini pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi masih saja ditemui. Semoga para pengguna jalan khususnya Ibukota Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
http://www.crazyseo.co.cc/2011/03/gunakan-hp-saat-mengemudi-didenda-rp.html
Label: just info